Posted by : IKATAN PERSAUDARAAN SMP NEGERI 8 JABODETABEK Rabu, 23 Juli 2014

CINTA LINGKUNGAN BERAWAL DARI SEKOLAH

Selama ini seringkali sebagian dari masyarakat mengartikan bahwa sekolah sebagai hanya sebagai sebuah lembaga formal tempat belajar putra - putrinya dari pagi sampai siang hari. Sehingga kesan itu menjadi semakin jelas dan membelenggu pola pikir masyarakat bahwa apabila ketika anak - anak belajar di sekolah yang akan dipelajari hanya sebatas pelajaran yang ada di buku raport saja. Tanpa berusaha melihat lebih dalam bahwa sekolah bukan hanya merupakan tempat menggali ilmu formal, tetapi tempat mengembangkan potensi diri dalam bidang lain dan sebagai wahana pendidikan karakter bagi para siswanya.


Lingkungan  sekolah dapat memberikan pengalaman hidup yang bermakna bagi siswanya. Di lingkungan itu pula siswa dapat menjadikannya tempat belajar yang paling menyenangkan. Untuk itu maka perlu mengurangi sifat keformalan dari sebuah sekolah dengan cara mengubah lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang mendukung proses pembelajaran dan bersifat menyenangkan, mengembangkan konsep-konsep terpadu dalam rangka membentuk sebuah sekolah dengan suasana dan budaya yang mendukung proses pembelajaran. 


Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan pada pasal 67 dan 68 bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam PPLH.

Hak Masyarakat dalam PPLH

1. Lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian HAM;
2. Pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, partisipasi dan keadilan;

Kewajiban Masyarakat dalam PPLH

1. Memelihara kelestarian fungsi LH serta pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan LH;
2. Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan berkewajiban;
3. Memberikan informasi terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
4. Menjaga keberlanjutan fungsi LH;
5. Mentaati ketentuan baku mutu LHdan/atau kriteria baku kerusakan LH.

Sekolah berbudaya lingkungan merupakan sarana yang tepat dan ideal, untuk mewujudkan masyarakat yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Sekolah merupakan tempat memperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma, serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dalam menuju cita-cita pembangunan berkelanjutan. Melalui tata kelola sekolah yang baik dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.


Dalam penerapannya, untuk menjadikan sebuah sekolah memiliki budaya lingkungan maka diperlukan beberapa unsur penting yaitu
a) Pengembangan Kebijakan Sekolah
b) Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
c) Kegiatan Berbasis Partisipatif
d) Pengelolaan Sarana Prasarana.

Melalui empat pilar pelaksanaan sekolah berbudaya lingkungan tersebut, maka tujuan pembelajaran diharapkan dapat tercapai dengan baik. Penciptaan sistem pembelajaran yang berbasis lingkungan memberikan suasana yang kondusif bagi pendidikan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan daya retensi serta kompetensi siswa pada konsep-konsep yang dipelajarinya.

Disadur dari berbagai sumber

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

PAGES

Social Icons

Featured Posts

Welcome to My Blog

CUSTUMER SERVICE

Custumer Servise
Custumer Servise
Custumer Servise
Custumer Service
Custumer Service

VISITOR BOOK

LABEL

POPULAR POST

- Copyright © ALUMNI SMP NEGERI 8 CIREBON JABODETABEK -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -